No Pork No Lard, Belum Tentu Halal!
Halo guys, lama aku ga nulis website lagi karena sangat sibuk akhir-akhir ini. Satu hal yang menarik aku untuk kembali menulis di websiteku ini adalah semakin aware nya aku dengan pengetahuan tentang pangan halal yang diketahui oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Seringkali kita melihat ada tulisan pada restaurant dan kafe yang menyertakan branding no pork no lard kemudian kita dengan awamnya langsung percaya bahwa itu halal untuk dikonsumsi, padahal halal tidak hanya dilihat dari apakah mengandung babi atau tidak tetapi juga bahan baku lain yang digunakan prosesnya yang harus sesuai syariat islam, peralatannya yang harus bebas dari kontaminasi haram dan najis, dan lain-lain.
Supaya lebih Jelas, pada pembahasan kali ini, aku akan membahas tentang
Apa itu Pangan Halal?
Pangan halal adalah makanan yang boleh untuk dikonsumsi oleh umat muslim sesuai dengan syariat islam. Halal harus selalu disandingkan dengan thayyib, yaitu sesuatu yang aman, bersih, baik dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Sedangkan pangan haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat muslim sesuai dengan syariat islam. Berdasarkan Al-Qur’an haram meliputi bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dnegan menyebut nama selain Allah, Khamr. Berdasarkan Hadist, haram meliputi hewan buas, atau bertaring, menjijikkan, yang dilarang dibunuh, dan yang disuruh untuk dibunuh. Berdasarkan Fatwa MUI haram juga termasuk bagian tubuh manusia, contohnya seperti rambut.
Pangan halal juga erat kaitannya dengan kontaminasi najis sehingga membuatnya menjadi haram. Najis adalah suatu kotoran yang menyebabkan tidak sahnya ibadah. Najis terbagi menjadi 3 yaitu:
1) Najis berat, harus dibersihkan 7x kali dengan air dan salah satunya dicampur dengan tanah atau debu, atau pengganti lain yang bisa membersihkannya dari warna dan bau najisnya. Contohnya: air liur babi, anjing atau turunannya.
2) Najis sedang, harus dibersihkan dengan cara dicuci hingga hilang warna dan bau najisnya. Contohnya yaitu: bangkai, produk turunan hewani yang tidak diketahui status halalnya, darah, khamr, kotoran hewan, dan sebagainya.
3) Najis ringan, dipercikan air atau dilap dengan lap basah, contohnya air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI.
Apa saja syarat pangan halal?

Adapun syarat pangan halal yaitu apabila bahannya halal, fasilitas, personel, dan proses yang terbebas dari kontaminasi haram atau najis.
Apa itu No Pork, No Lard?
No Pork No Lard adalah istilah yang sering dipakai pada makanan atau minuman yang mana artinya adalah makanan atau minuman tersebut bebas dari babi (pork) dan lemak babi (lard). Istilah ini sering digunakan di restaurant, produk makanan kemasan dan makanan ini ditujukan untuk muslim atau orang yang menghindari babi karena alasan agama atau kesehatan.
Kenapa No Pork No Lard Belum Tentu Halal?
No Pork No Lard tidak selalu berarti halal karena bisa saja di dalam makanan tersebut mengandung bahan lain yang diharamkan seperti alkohol, enzim non-halal, dan lain-lain. Selain dari sudut pandang bahan baku, seperti kita ketahui bahwa halal itu meliputi proses sesuai syariat islam dan peralatan yang digunakan harus bebas dari kontaminasi bahan haram dan najis lainnya.
Kita sebagai umat muslim sebaiknya langsung mengecek ketersediaan logo halal dan sertifikasi halal produk pangan tersebut supaya terjamin kehalalannya. Pada dasarnya produk pangan no pork no lard ini digolongkan sebagai syubhat. Karena istilah ini hanya menjamin bahwa produk tersebut bebas dari babi dan lemak babi, tetapi tidak jelas tentang prosesnya apakah sesuai syariat islam (contoh penyembelihan apakah dengan menyebut nama Allah SWT?), dan apakah alat yang digunakan bersih tanpa terkontaminasi haram dan najis?.
Kenapa Sertifikasi Halal Itu Penting?
Sertifikasi halal pada produk pangan dengan label no pork no lard sangat penting untuk dilakukan karena ini akan membuat konsumen muslim menjadi:
- Lebih yakin dan tenang dalam mengkonsumsi produk pangan tersebut.
- Mendapat perlindungan agama dan hak konsumen.
- Lebih higienis dan aman.
Sehingga hal ini akan menguntungkan pelaku usaha sebab akan berdampak pada:
- Meningkatnya kepercayaan konsumen.
- Nilai jual dan daya saing meningkat.
- Akses pasar lebih luas.
- Citra usaha lebih baik.
Simpulan
Produk pangan dnegan label no pork no lard belum tentu halal, sebab halal tidak hanya dilihat dari apakah mengandung babi atau tidak, tetapi juga bahan lainnya yang diharamkan, proses, serta peralatannya. Sebagai konsumen muslim alangkah baiknya kita memastikan kehalalan makanan yang kita konsumsi, tidak mudah terpengaruh oleh label pada produk pangan saja, pastikan sudah tersertifikasi halal oleh lembaga penjamin halal.
Writer: ig @sri_surani



