KnowledgesUncategorized

Kriteria Produk Pangan Bersertifikasi Halal

Pada artikel sebelumnya, penulis telah menjelaskan mengenai produk pangan halal. Pangan halal yaitu makanan dan minuman yang diperbolehkan sesuai syariat islam. Adapun kriteria produk pangan seperti apasih yang dapat disertifikasi halal?. Berikut pada artikel ini akan penulis jelaskan mengenai kriteria tersebut.

Mengapa Pangan Halal Menjadi Sangat Penting untuk Dibahas?

Gambar produk pangan di pasaran (Sumber gambar: pixabay.com)

Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Berdasarkan katadata.co.id per tanggal 19 Oktober 2023, dikatakan bahwa jumlah muslim di Indonesia yaitu sekitar 86,7% dari total populasi nasional Indonesia. Angka ini sangat besar, mengingat jumlah populasi nasional kita hingga 2023 yaitu 277,53 juta jiwa.

Oleh karena itu, industri pangan di Indonesia perlu mengetahui tentang kriteria produk pangan yang seperti apa yang dapat disertifikasi halal supaya produknya dapat tetap eksis di Indonesia dengan mengantongi sertifikat halal untuk produk pangannya.

Kriteria Produk Pangan yang Dapat Disertifikasi Halal

Gambar produk di pasaran (Sumber gambar: pixabay.com)

Berikut beberapa point yang dapat penulis pahami terkait kriteria produk pangan seperti apa yang dapat disertifikasi halal diambil dari laman website resmi lembaga Majelis Ulama Indonesia. Lembaga ini yang mengatur regulasi terkait penentuan pangan halal di negara kita, Indonesia. Oleh karena itu kita harus memahami apa saja syaratnya, agar dapat memperoleh sertifikat halal untuk produk pangan yang kita produksi ketika akan berbisnis. Penulis akan menjelaskan beserta contoh kasus yang ada di lapang.

Penamaan Produk Pangan yang Baik

Produk pangan walaupun diolah dengan ingredients halal dan diproses secara halal, tetap harus memiliki penamaan yang baik. Seringkali dikarenakan ingin membuat inovasi, menarik minat konsumen, dan menghilangkan kejenuhan terhadap produk pangan, membuat pelaku usaha berpikir keras dan memberikan penamaan produk yang tidak lazim bagi produknya. Penamaan ini harus baik, dalam artian tidak menggunakan nama babi, anjing, nama minuman keras seperti beer, rhum dan wine, dengan nama setan, mengarah ke porno, dan lain-lain yang mengarahkan kepada keburukan.

Contoh permasalahan pangan halal terkait penamaan produk ini yaitu sertifikasi halal pada outlet mie yang sangat viral belakangan ini di Indonesia. Sebelumnya, nama menunya mengikuti nama makhluk halus, kemudian diganti dengan macam-macam permainan di Indonesia. Sehingga saat ini mie tersebut dapat mengantongi sertifikat halal untuk seluruh outletnya.

Karakteristik Produk/Profil Sensori yang Baik

Karakteristik profil sensori produk meliputi warna dan aroma produk tidak mengarah pada hal yang haram, tidak sesuai syariat islam. Hal ini juga berlaku jika karakteristik profil sensori tersebut berdasarkan fatwa MUI diharamkan, maka produk tidak dapat disertifikasi

Bentuk Produk yang Baik

Bentuk produk tidak menyerupai bentuk sesuatu yang haram. Contohnya bentuk yang haram yaitu jika menyerupai babi, anjing, bentuk produk atau kemasan yang menyerupai bentuk porno, dan lain sebagainya yang diharamkan karena tidak sesuai dengan syariat islam.

Contoh pada kasus permen anak-anak yang dibentuk menyerupai ular. Maka tindakan MUI yaitu tidak mengharamkannya, namun juga tidak memberikan sertifikat halal pada produk tersebut, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.

Produk dengan Brand yang Sama Juga Didaftarkan

Produk dengan brand yang sama walaupun variannya berbeda juga harus wajib didaftarkan sertifikasi halalnya.

Kadar Etanol pada Produk Akhir <0,5%

Produk akhir minuman tidak mengandung alkohol dengan persentase lebih dari 0,5% yang dapat didaftarkan sertifikasi halalnya.

Simpulan

Produk pangan yang dapat disertifikasi halal ada beberapa kriterianya. Meliputi penamaan produk yang baik, bentuknya, karakteristik profil sensori yang baik, produk dengan brand yang sama juga harus didaftarkan hingga produk tersebut memiliki kadar etanol <0,5%.

Demikianlah penjelasan mengenai kriteria produk pangan yang bisa mendapatkan sertifikat halal MUI. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih.

Related Articles