Produk Pangan Halal


Sumber gambar: pixabay.com
Kehalalan suatu pangan harus penting untuk diperhatikan bagi muslim. Perintah berupa kewajiban bagi umat muslim dalam mengonsumsi produk yang halal telah jelas ada di Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat 168: يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ , yang artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Apa itu produk halal?
Produk halal adalah produk yang mengacu pada makanan dan minuman yang diperbolehkan dalam syariat islam, sedangkan produk haram merujuk pada makanan dan minuman yang dilarang dalam islam.
Berikut istilah lain terkait halal dan haram suatu bahan pangan:
1. Makruh: Mengacu pada makanan atau minuman yang harus dihindari, meskipun tidak dianggap haram. Makruh memiliki larangan yang lebih rendah dari yang haram, namun masih dianggap kurang diminati atau dibenci.
2. Tayib: Mengacu pada makanan dan minuman yang tidak hanya halal tetapi juga dianggap baik, bersih dan sehat. Konsep tayyib melibatkan aspek kualitas dan kebaikan yang melampaui persyaratan halal dasar.
3.Mustahab: Mengacu pada makanan dan minuman yang dianjurkan atau disukai dalam Islam, meskipun hal ini tidak diwajibkan. Mengkonsumsi makanan mustahab dapat memberikan tambahan pahala atau keutamaan dalam konteks agama.
4. Syubhat: Mengacu pada makanan dan minuman yang kontroversial atau ambigu tentang status kehalalannya. Syubhat biasanya mengacu pada produk yang statusnya tidak jelas atau bermasalah, sehingga paling aman untuk dihindari.
Kriteria Pangan Halal
Halal tidak hanya sebatas “jika terbuat dari babi maka tidak halal”, akan tetapi juga banyak pertimbangan lain dalam menentukan suatu pangan itu halal atau tidak. Berdasarkan jurnal, 5 kriteria halal dalam syariat Islam (Girindra 1998; Hidayatullah 2020):
- Tidak mengandung babi dan bahan berasal dari babi.
- Tidak memabukkan dan bukan merupakan khamr maupun produk turunannya.
- Bahan yang berasal dari hewan yang halal serta disembeli sesuai syariat islam.
- Tidak termasuk dalam kategori najis, seperti bangkai, darah, dll.
- Semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau bahan yang tidak halal lainnya.
Kriteria umum produk pangan halal:
- Bahan halal: Semua bahan yang digunakan dalam produk harus berasal dari sumber halal. Bahan-bahan tersebut tidak boleh mengandung bahan-bahan yang haram seperti babi, alkohol atau turunannya.
- Pabrik dan fasilitas halal: Pabrik atau fasilitas manufaktur harus memastikan bahwa lingkungan produksi, peralatan, dan proses produksi memenuhi persyaratan Halal. Ini termasuk memisahkan produk halal dan non-halal, menggunakan bahan dan peralatan yang tidak terkontaminasi bahan haram, dan menerapkan langkah-langkah kebersihan yang sesuai.
- Memiliki sertifikasi Halal: Produsen makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi Halal dari organisasi yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi Halal resmi lainnya. Proses sertifikasi meliputi pengujian dan pemeriksaan produk, proses pembuatan dan pemenuhan persyaratan halal yang ditetapkan oleh lembaga.
- Memiliki label halal: Produk halal harus diberi label yang jelas dan terpercaya yang menunjukkan status halal produk tersebut. Label halal biasanya mencantumkan logo halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui.
- Sanitasi lingkungan: Produk halal juga harus diproduksi dengan menjaga higienitas dan sanitasi yang baik, antara lain pemilihan bahan yang segar dan aman, pengolahan yang higienis dan penanganan yang tepat.
Tahapan Umum dalam Mendaftarkan Produk Pangan Halal
- Siapkan dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti formulir pendaftaran, salinan sertifikat izin pendirian, daftar bahan dan aksesoris, serta informasi tentang produk yang akan didaftarkan.
- Pemeriksaan oleh Lembaga MUI: Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi MUI untuk meninjau prosedur pendaftaran Halal.
- Lengkapi formulir pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat. Pastikan informasi produk dan proses manufaktur yang akurat disediakan.
- Peninjauan dokumen: MUI akan meninjau dokumen yang Anda serahkan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan lengkap.
- Kontrol produk: Tim audit MUI akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk dan proses manufaktur terkait. Mereka akan memverifikasi kepatuhan produk dengan standar halal yang ditetapkan. Penilaian dan keputusan: Setelah proses pemeriksaan selesai, MUI akan melakukan penilaian terhadap produk dan proses produksi berdasarkan ketentuan halal yang berlaku. MUI akan memberikan keputusan mengenai sertifikasi halal.
Demikianlah penjelasan dari saya lebih dan kurangnya saya mohon maaf, terima kasih.